Jumat, 09 September 2011

Sejarah IMSD

History Perjalanan IMSD Jakarta Pengantar Seiring dengan perkembangan teknologi yang mendorong kemajuan peradaban, demikian juga orang-orang semakin terpacu untuk mengasah ilmu pengetahuan agar dapat menikmati atau bahkan menguasai produk-produk dari teknologi tersebut. Jakarta sebagai Ibukota negara merupakan pusat bisnis yang seolah menjanjikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya orang yang datang dari daerah dengan harapan bisa memperbaiki taraf hidup atau bahkan memperoleh kekayaan yang tidak bisa diraih bila tetap bertahan di daerah. Namun demikian, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan untuk mewujudkan harapan tersebut. Dibutuhkan kemampuan untuk mengolah sumber daya manusia yang dimiliki dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat. Selain untuk memperoleh pekerjaan, tidak sedikit yang datang untuk tujuan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Jakarta memiliki perguruan tinggi yang menyediakan segala jurusan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan di semua bidang. Demikian juga dengan masyarakat Dairi, yang setiap tahun semakin bertambah jumlah kedatangannya ke Ibukota. Bagi masyarakat Dairi, seolah sudah sebagai tradisi bagi anak yang sudah menyelesaikan sekolah pada tingkat SMU harus segera merantau keluar daerah dan tujuan utamanya adalah Jakarta. Meskipun jauh dari daerah, ada baiknya sesama masyarakat Dairi menjalin tali persaudaraan guna menghadapi tantangan yang selalu mengirigi perjalanan hidup. Untuk menyikapi hal tersebut, pemuda-pemudi dairi di Jabodetabek telah memiliki sebuah wadah dengan harapan bisa menjadi tempat bernaung dan menuangkan kreatifitas yang dimiliki. Wadah yang berbentuk organisasi tersebut dinamakan Ikatan Muda-Mudi Sidikalang Dairi (IMSD) Jakarta. Berawal dari Persaudaraan Yang Kental Pertemuan tak terduga beberapa pemuda-pemudi Dairi yang berdomisili di wilayah UKI Cawang, merupakan cikal bakal dari IMSD Jakarta. Mereka sering mengadakan acara kumpul bersama di salahsatu rumah/kost untuk saling melepaskan kerinduan dan juga berbincang-bincang seputar aktifitas masing-masing. Dan yang pastinya Canda tawa selalu terlihat pada saat itu. Hal ini menjadikan semakin lekatnya hubungan diantara mereka, satu dengan yang lain telah merasa menjadi keluarga sehingga terciptalah persaudaraan yang kental. Selang beberapa waktu, kegiatan tersebut tercium juga oleh pemuda-pemudi Dairi diluar UKI Cawang. Hingga pada akhirnya, acara kumpul bersama itu bukan lagi hanya milik Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di wilayah UKI Cawang, melainkan milik segenap Pemuda-Pemudi Diri Jabodetabek. Seiring berjalannya waktu dan meluasnya topik pembicaraan, mulailah diperbincangkan mengenai kemungkinan pembentukan sebuah organisasi dengan tujuan agar komunitas kumpul bersama tersebut bisa lebih terarah dan terorganisir. Pertemuan-pertemuan pun diadakan. Perdebatan-perdebatan mewarnai diskusi agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan. Pada akhirnya disepakatilah pembentukan organisasi Pemuda Dairi.Tepatnya pada tanggal 30 Maret 2003, Pemuda-Pemudi Dairi mendeklarasikan berdirinya Ikatan Muda-Mudi Sidikalang Dairi (IMSD) Jakarta. IMSD Jakarta dan Kegiatan-Kegiatannya. Di tahun pertamanya, IMSD Jakarta dipimpin oleh Denni Silalahi. Kemudian ditahun kedua periode 2004-2005 dipimpin oleh Roy Gultom. Periode ketiga, Marulam Manihuruk menjadi Ketua, dan untuk periode Keempat tahun 2007-2008, IMSD Jakarta dipimpin oleh James aritonang. IMSD Jakarta telah menyelenggarakan banyak kegiatan. Baik itu untuk umum, maupun yang khusus untuk IMSD sendiri. Perayaan Natal Keluarga Besar Dairi Se-Jabodetabek Tahun 2003, 2004 dan 2006 merupakan kegiatan yang melibatkan segenap Masyarakat Dairi Se-Jabodetabek. Malam keakraban juga telah beberapa kali dilaksanakan. Perayaan paskah dan kegiatan lainnya. Saat ini IMSD Jakarta mengadakan pertemuan bulanan setiap minggu kedua. Dalam pertemuan tersebut diadakan Ibadah bersama, acara ramah tamah, merayakan ulang tahun anggota dalam bulan tersebut, dan membahas seputar IMSD Jakarta. Selain itu, IMSD Jakarta juga memiliki kegiatan pertandingan sepakbola yang diadakan dua kali dalam sebulan. Dalam kegitan sepakbola, IMSD Jakarta telah menuai prestasi dengan menjadi Juara di Turnamen Bona Pasogit Cup Jabodetabek Tahun 2006. IMSD mulai mencoba melakukan suatu kegiatan yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya, yaitu kegiatan-kegiatan ilmiah untuk mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan Dairi. Hasil kajian tersebut, itulah yang akan menjadi sumbangan pemikiran IMSD Jakarta terhadap Dairi. Sumbangan-sumbangan pemikiran merupakan kewajiban bila kita merasa Dairi adalah milik kita. Didengar, diterima, diterapkan, atau sama sekali tidak dihiraukan itu adalah persoalan lain. Yang pasti IMSD Jakarta telah melakukan usahanya dalam rangka ikut berpartisipasi terhadap pembangunan dan pengembangan Daerah. Harapan Ke Depan Pada 30 Maret 2007 yang lalu IMSD Jakarta genap berusia 4 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, apa yang telah diperbuat? Meskipun terbilang muda, namun bukan berarti belum bisa diperhitungkan. Semua bergantung pada kualitas dan pergerakannya. Apakah maksud organisasi ini mebawakan nama Sidikalang Dairi? Apakah hanya sekedar embel-embel untuk menyempurnakan nama? Ataukah hanya untuk menunjukkan bahwa orang-orang yang berada didalamnya berasal dari nama tersebut? Apakah organisasi ini pernah memikirkan, dengan membawa nama tersebut suatu saat nanti ikut terlibat dalam membangun, mengembangkan dan memajukan Dairi? Sungguh suatu pertanyaan yang gampang-gampang susah untuk dijawab. Di usianya yang akan memasuki tahun ke-lima, barangkali IMSD Jakarta sudah saatnya untuk memikirkan pertanyaan terakhir tadi. Namun sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya organisasi membenahi bagian dalamnya dulu..

Torbek..! Tolor Bebek..!

Torbek..torbek…tolor bebek..! Torjo..torjo..tuhor hamujo..!”, teriak seorang pedagang telur bebek dan kacang di Taman Wisata Iman Sitinjo ini dengan nada yang menarik dan lain dari pedagang biasanya. Bagi yang sudah pernah berkunjung ke TWI Sitinjo pasti akrab dengan ucapan ini. Cara yang cukup khas untuk menjajakan dagangannya berupa telur bebek rebus dan aneka kacang goreng dan sering membuat pengunjung TWI tertawa dan terhibur. Dengan berjalan kaki dia menjajakan telur-telur dagangannya di seputar lokasi TWI Sitinjo. Lokasi yang paling sering disinggahinya yaitu lokasi Bukit Golgata, mengingat lokasi ini merupakan salah satu tempat di TWI Sitinjo yang paling banyak dikunjungi terutama yang beragama Kristen. Disamping areal yang luas dan terdapat tenda istirahat,lokasi Bukit Golgata ini juga sangat cocok untuk tempat berfoto bersama dengan berlatar belakang tiga salib yang menggambarkan kematian Yesus di kayu salib. Inilah yang membuat pedagang ini dan juga para fotografer di sekitar TWI Sitinjo merasa betah berlama-lama menjalankan pekerjaan sehari-harinya disini. Pedagang telur ini telah mampu menghidupi keluarganya dengan berjualan di TWI Sitinjo. Dengan harga Rp. 3.000,- dia mampu menjual sekitar kurang lebih 200 butir telur pada setiap hari Minggu. Jumlah itu bahkan meningkat jauh pada hari-hari tertentu seperti hari libur nasional dan keagamaan. Selain mengurangi rasa lapar pengunjung dengan telur bebek bergizi, pedagang ini juga menjadi sebuah daya tarik bagi pengunjung TWI karena senyum dan cara menjajakan dagangannya yang lucu dan khas. Penasaran dengan pedagang ini, datang saja ke Taman Wisata Iman Sitinjo Dairi. Keberadaan Taman Wisata Iman Sitinjo memang sangat berpengaruh besar bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi, terutama yang berada di lokasi sekitar bukit Sitinjo. Terbukti TWI Sitinjo telah menciptakan banyak lapangan kerja dan usaha. TWI Sitinjo berperan mengurangi jumlah angka pengangguran di Kabupaten Dairi. Artinya, selain sebagai sumber pendapatan daerah atau PAD taman ini juga telah memberikan kehidupan kepada banyak keluarga atau warga masyarakat Dairi.

Selasa, 06 September 2011

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMSD Jakarta

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Muda-Mudi Sidikalang Dairi Jakarta, disingkat IMSD Jakarta.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada 30 Maret 2003

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta


BAB II
ASAS, BENTUK DAN STATUS

Pasal 4
Asas

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Bentuk

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang terdiri dari Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.

Pasal 6
Status

IMSD Jakarta adalah organisasi yang bersifat sosial dan bukan merupakan bagian dari organisasi politik.


BAB III
VISI dan MISI

Pasal 7
Visi

Visi IMSD Jakarta adalah: “Seatap, Sehati, Sepikiran, Setujuan berlandaskan Kasih Tuhan dalam meningkatkan solidaritas persaudaraan”

Pasal 8
Misi

Misi IMSD Jakarta adalah: “Mempererat Tali Persaudaraan Pemuda-Pemudi Dairi di Perantauan”


BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI dan KEANGGOTAAN

Pasal 9
Perangkat Organisasi

Organisasi ini memiliki perangkat yang terdiri dari:
a. Rapat Umum Anggota
b. Badan Pengurus Harian (BPH)
c. Pembina Organisasi
d. Penasehat Organisasi
e. Pelindung Organisasi

Pasal 10
KEANGGOTAAN

1. Yang diterima menjadi anggota adalah mereka yang menerima visi dan misi organisasi.
2. Setiap Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya berhak untuk bergabung dalam organisasi.
3. Ketentuan penerimaan anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga


BAB V
ATURAN TAMBAHAN dan PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota dan disetujui 2/3 peserta yang hadir.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 1
RAPAT UMUM ANGGOTA


1. Merupakan forum/musyawarah tertinggi organisasi

2. Rapat Umum Anggota bertugas:
a. Menerima, Membahas dan Menilai Laporan Badan Pengurus Harian dalam melaksanakan tugas organisasi.
b. Menyusun kebijakan program kerja dan struktur kepengurusan dan perbendaharaan organisasi.
c. Membahas dan menetapkan apabila ada usulan akan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
d. Menetapkan masa kerja kepengurusan organisasi.
e. Memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara Organisasi.

3. Pelaksanaan Rapat Umum Organisasi:
a. Dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian Organisasi.
b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
c. Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal yang bersifat penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka Badan Pengurus Harian dapat melaksanakan Rapat Umum Anggota.
d. Dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang dipilih oleh Rapat Umum Anggota.

Pasal 2
BADAN PENGURUS HARIAN

1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh Rapau Umum Anggota Organisasi.
2. Susunan kepengurusan organisasi merupakan hak Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, namun sesuai dengan struktur kepengurusan yang ditetapkan pada Rapat Umum Anggota organisasi.
3. Badan Pengurus Harian menyusun dan menetapkan kalender program kerja organisasi sesuai dengan keputusan Rapat Umum Anggota organisasi.
4. Masa kepengurusan satu periode selama satu tahun dimulai sejak pelantikan kepengurusan baru.
5. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan Badan Pengurus Harian diterima pada Rapat Umum Anggota.
6. Pimpinan Rapat Umum Anggota melantik Badan Pengurus Harian dan disaksikan oleh anggota organisasi, selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan Rapat Umum Anggota Organisasi.
7. Pengurus demisioner melaksanakan serah terima jabatan kepada kepengurusan yang baru pada saat pelantikan.
8. Jabatan Ketua organisasi maksimal dua kali masa kepengurusan.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus Harian

1. Badan Pengurus Harian wajib menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Badan Pengurus Harian wajib menyerahkan laporan kerja pada Rapat Umum Anggota organisasi.
3. Badan Pengurus Harian memiliki hak untuk menyusun dan menetapkan peraturan organisasi yang tidak menyimpang pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Rapat Umum Anggota organisasi.
4. Badan Pengurus Harian memiliki hak untuk membentuk panitia ataupun tim kerja pelaksanaan program kerja organisasi.

Pasal 4
Pembina Organisasi

1. Pembina organisasi adalah seluruh senior organisasi.
2. Pembina organisasi hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara.
3. Pembina organisasi wajib memperhatikan kelangsungan perjalanan organisasi.

Pasal 5
Penasehat Organisasi

1. Penasehat organisasi adalah seluruh orang tua yang berasal dari Dairi dan berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.
2. Penasehat organisasi hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan organisasi.


Pasal 6
Pelindung Organisasi

1. Pelindung organisasi adalah Bupati Dairi.
2. Pelindung Organisasi hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan organisasi.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Penerimaan Anggota Baru

1. Persyaratan menjadi anggota organisasi:
a. Diterima oleh Badan Pengurus Harian organisasi.
b. Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta sekitarnya.
c. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian organisasi.
d. Patuh dan Taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
Status Anggota:

1. Anggota Biasa, yaitu mereka yang telah diterima oleh Badan Pengurus Harian organisasi dan belum berkeluarga.
2. Senior, yaitu pernah menjadi anggota biasa namun sudah berkeluarga.
3. Partisipan, mereka yang tidak berasal dari Dairi namun bersedia menerima Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan organisasi.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Anggota Biasa memiliki hak untuk dipilih menjadi Badan Pengurus Harian organisasi.
2. Anggota Biasa memiliki hak suara dan hak usul.
3. Senior hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara.
4. Anggota Partisipan hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara.
5. Anggota Biasa memiliki kewajiban untuk memberikan iuran organisasi dengan besaran yang telah ditetapkan.
6. Senior memiliki kewajiban untuk memberikan sumbangan moril dan materil sebagai wujud perhatian kepada organisasi, namun sifatnya sukarela.
7. Anggota partisipan memiliki kewajiban untuk memberikan sumbangan moril dan materil sebagai wujud perhatian kepada organisasi, namun sifatnya sukarela.

Pasal 10
Pemberhentian Anggota

1. Pemberhentian keanggotaan atas permintaan anggota yang bersangkutan dan diterima oleh Bada Pengurus Harian organisasi.
2. Anggota diberhentikan karena melakukan tindakan diluar ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Anggota diberhentikan oleh Badan Pengurus Harian melalui surat keputusan pemberhentian anggota.
4. Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan untuk mengembalikan status keanggotaannya pada Rapat Umum Anggota.


BAB III
PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 11
Uang Pangkal

Setiap Anggota yang baru diterima wajib memberikan uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-

Pasal 12
Iuran Bulanan Anggota

Iuran bulanan anggota ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-

Pasal 13
Sumber Dana

Dana bersumber dari:
1. Uang pangkal anggota baru.
2. Iuran bulanan anggota.
3. Sumbangan yang diterima oleh organisasi namun sifatnya tidak mengikat.

Pasal 14
Tanggungan Organisasi

1. Anggota yang sakit dan dirawat di rumah sakit diberikan bantuan dana sebesar Rp. 200.000,-
2. Anggota yang sakit dan dirawat di rumah diberikan bantuan dana sebesar Rp. 100.000,-
3. Anggota yang meninggal diberikan bantuan dana kepada keluarganya sebesar Rp. 200.000,-
4. Orang tua anggota yang meninggal diberikan bantuan dana kepada anggota tersebut sebesar Rp. 150.000,-
5. Anggota yang merayakan hari ulang tahun dan wisuda diberikan kado ucapan syukur dan berbahagia sebesar Rp. 50.000,-
6. Anggota yang menikah diberikan kado/papan bunga ucapan syukur dan berbahagia sebesar Rp. 150.000,-


BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Semua peraturan dan ketentuan organisasi yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pasal 17
Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan
29 November 2009.

Anggota-Anggota IMSD Jakarta 2003 - 2009

Anggota Tahun Pertama (2003)

1. Denni Silalahi (Ketua IMSD Jakarta Periode 2003-2004)2. Dewi Susiani Maringga
3. Pesta Natalina Gultom
4. Davit Silalahi
5. Fredy Leonard Aritonang (Pejabat Ketua IMSD Periode 2004-2005)*
6. Timbul Hisar Limbong
7. James Aritonang (Ketua IMSD Jakarta Periode 2007-2009)
8. Lita Simbolon
9. Santy Gultom
10. Amelia Sihotang
11. Marlon Mario Aritonang
12. Alex Sitanggang
13. Alex Sihotang
14. Jonny Manullang
15. Toni Marbun
16. Daniel Sihombing
17. Edy Nababan
18. Boni Nababan
19. Irma Manalu
20. Dorlan Manalu
21. Pemida Sinaga
22. Dhormawaty Lumban Gaol
23. Panca Indra Nainggolan
24. Julkanda Manullang
25. Herbinton Silalahi
26. Anwar Tampubolon
27. Chandra Manalu
28. Roi Gultom (Ketua IMSD Jakarta Periode 2004-2005)*
29. Edward Purba
30. Gabe Lam Tiur Panggabean
31. Duatson Sihombing
32. Harlen Sihombing
33. Polma Nababan
34. Jona Marbun
35. Malum Sianipar
36. Junisen Sianturi
37. Jonni Silalahi
38. Mauli Panjaitan
39. Katty Simare-mare
40. Dernianti Manalu
41. Parlindungan Simbolon
42. Saut Sinaga
43. Herlina Solin
44. Arianti Simamora
45. Helen Manalu
46. Ramson Sitepu
47. Desiana Sihombing
48. Hardi Situmorang
49. Kaisar Tambunan
50. Serwin Silalahi
51. Sabas Luman Gaol
52. Sopar Sianturi
53. Patar Pasaribu
54. Hotmen Radjagukguk
55. Vera Munte
56. Hartati Lumban Gaol
57. Sanur Sihotang
Anggota Tahun Kedua (2004)
58. Marulam Manihuruk (Ketua IMSD Jakarta Periode 2005-2007)59. Josua Solin(Ketua IMSD Jakarta Periode 2009-2010)
60. Teddy Sianturi
61. Rafika Sihombing
62. Julika Sihombing
63. Sardi Purba
64. Ebenezer Saragi
65. Davit Aritonang
66. Munggu Situmorang
67. Rahmat Syaiful Pasaribu
68. Hanna Siahaan
69. Helen Sihombing
70. Helda Panjaitan
71. Rika Panjaitan
72. Jonelson Sihombing
73. Erick Silalahi
74. Donni Gultom
75. Rivai gultom
76. Sofian Sinurat
77. Sugianto Silalahi
78. Benget Sitanggang
79. Nimrot Lumban Gaol
80. Sariandi Sihombing
Anggota Tahun Ketiga (2005)
81. Bengchu Sihombing82. Cahaya Napitupulu
83. Dewi Situmorang
84. Ester Sidjabat
85. Manotas Sihombing
86. Gunawan Tampubolon
87. Hema Manik
88. Linda Sipayung
89. Martunas Sianturi
90. Pikal Sihombing
91. Lintong Sinambela
92. Maruli Silaban
93. Ronald Sianturi
94. Nurmida Lumban Gaol
95. Parlindungan Simanjuntak
Anggota Tahun Keempat (2006)
96. Frans Pukka Purba97. Ronni Hutauruk
98. Ingrina Simbolon
99. Leo Kasigo Silalahi
100. Rima Sihite
101. Sondang Marbun
102. Lisda Marbun
103. Sardion Sihombing
104. Sony Aritonang
105. Berliana Hutapea
106. Herdina Anakampun
107. Eben Siregar
108. Marthin Bako
109. Juniper Siagian
110. Alsonta Simbolon
111. Lasda Nababan
112. Lomo Lot Labana Banurea
113. Esbon Pasaribu
114. Davit Siburian
115. Evi Sianturi
116. Simon Sinaga
Anggota Tahun Kelima (2007)
117. Rafles Situmorang118. Rubianto Siburian
119. Pardomuan Manik
120. Ramlo Napitupulu
121. Heri Kiswanto poerba
122. Liran Sitanggang
123. Jack Tampubolon
124. Sandro Tobing
125. Aristo Solin
126. Ellis Sianipar
127. Veronika Sianipar
128. Halasson Samosir
Anggota Tahun Keenam (2008)
129. Risky Purba130. Darto Manullang
131. Elly Sinambela
132. Shanti Nainggolan
130. Esdin Situmorang
133. Donni Simare-mare
134. Rina Sianturi
135. Rinne Sihombing
136. Nurmanna Sitanggang
137. Dhelpina Shaing
138. Shanti Sembiring
139. Yanti Sinaga
140. Herik Nadeak
141. Maraduna Rezeki Banurea
142. Moan Simanjorang
143. Redison Sinaga
144. Chandra Siagian
145. Mardongan Simbolon
146. Agustina Purba
147. Lestari Butar-Butar
Anggota Tahun Ketujuh (2009)
148. Erickson Situmorang149. Chandra Sianturi
150. Erick Eduardo Aritonang
151. Indra Simare-Mare
152. Berlin Banurea
153. Sam Juan Simanjuntak
154. Frans Sero Lubis
155. Boyke Simatupang
156. Andrew Sidjabat
157. Mando Simamora
158. Agnes Manik
159. Libra Simamora
160. Untung Radjagukguk
161. Jhon Rusmin Nainggolan
162. Timoteus Sianturi
163. Hardy Aritonang
164. Risa Naibaho
165. Debora Malau
166. Sulastri Simamora
167. Agustina Silalahi
168. Sofia Sembiring
169. Binto Tampubolon
170. Indra Simanullang
171. Gabe Sinaga
Keterangan:
*. Terjadi peralihan kepemimpinan
Nama yang dicetak tebal adalah anggota yang sudah menikah.
Mohon untuk dikoreksi.
- Bila ada teman-teman yang belum masuk daftar agar diberitahukan untuk kemudian dicantumkan.
- Bila ada teman-teman yang sudah menikah namun belum di beri tanda sesuai dengan statusnya, agar diberitahukan untuk kemudian dirubah sebagai mana mestinya.
Trims.

Senin, 05 September 2011

ikatan muda mudi seluruh dairi jakarta

SEJARAH DAIRI
Kabupaten Dairi didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi, selanjutnya wilayahnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Wilayah Kecamatan di Kabupaten Dairi, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara. Penjabat Bupati Kepala Daerah Dairi pertama ditetapkan Rambio Muda Aritonang yang bertugas mempersiapkan pembentukan DPRD Dairi serta pemilihan Bupati definitif. Pada kesempatan pertama Bupati Kepala Daerah Dairi terpilih dengan suara terbanyak adalah Mayor Raja Nembah Maha pada tanggal 2 Mei 1964. Sejak tahun 1999 sampai dengan 2009 Kabupaten Dairi dipimpin oleh Bupati Dr. Master Parulian Tumanggor dan pada akhirnya digantikan oleh wakilnya, Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro. Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro dan Irwansyah Pasi, S.H. menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2009-2014.