Selasa, 06 September 2011

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMSD Jakarta

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Muda-Mudi Sidikalang Dairi Jakarta, disingkat IMSD Jakarta.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada 30 Maret 2003

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta


BAB II
ASAS, BENTUK DAN STATUS

Pasal 4
Asas

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Bentuk

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang terdiri dari Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.

Pasal 6
Status

IMSD Jakarta adalah organisasi yang bersifat sosial dan bukan merupakan bagian dari organisasi politik.


BAB III
VISI dan MISI

Pasal 7
Visi

Visi IMSD Jakarta adalah: “Seatap, Sehati, Sepikiran, Setujuan berlandaskan Kasih Tuhan dalam meningkatkan solidaritas persaudaraan”

Pasal 8
Misi

Misi IMSD Jakarta adalah: “Mempererat Tali Persaudaraan Pemuda-Pemudi Dairi di Perantauan”


BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI dan KEANGGOTAAN

Pasal 9
Perangkat Organisasi

Organisasi ini memiliki perangkat yang terdiri dari:
a. Rapat Umum Anggota
b. Badan Pengurus Harian (BPH)
c. Pembina Organisasi
d. Penasehat Organisasi
e. Pelindung Organisasi

Pasal 10
KEANGGOTAAN

1. Yang diterima menjadi anggota adalah mereka yang menerima visi dan misi organisasi.
2. Setiap Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya berhak untuk bergabung dalam organisasi.
3. Ketentuan penerimaan anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga


BAB V
ATURAN TAMBAHAN dan PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota dan disetujui 2/3 peserta yang hadir.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 1
RAPAT UMUM ANGGOTA


1. Merupakan forum/musyawarah tertinggi organisasi

2. Rapat Umum Anggota bertugas:
a. Menerima, Membahas dan Menilai Laporan Badan Pengurus Harian dalam melaksanakan tugas organisasi.
b. Menyusun kebijakan program kerja dan struktur kepengurusan dan perbendaharaan organisasi.
c. Membahas dan menetapkan apabila ada usulan akan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
d. Menetapkan masa kerja kepengurusan organisasi.
e. Memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara Organisasi.

3. Pelaksanaan Rapat Umum Organisasi:
a. Dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian Organisasi.
b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
c. Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal yang bersifat penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka Badan Pengurus Harian dapat melaksanakan Rapat Umum Anggota.
d. Dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang dipilih oleh Rapat Umum Anggota.

Pasal 2
BADAN PENGURUS HARIAN

1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh Rapau Umum Anggota Organisasi.
2. Susunan kepengurusan organisasi merupakan hak Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, namun sesuai dengan struktur kepengurusan yang ditetapkan pada Rapat Umum Anggota organisasi.
3. Badan Pengurus Harian menyusun dan menetapkan kalender program kerja organisasi sesuai dengan keputusan Rapat Umum Anggota organisasi.
4. Masa kepengurusan satu periode selama satu tahun dimulai sejak pelantikan kepengurusan baru.
5. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan Badan Pengurus Harian diterima pada Rapat Umum Anggota.
6. Pimpinan Rapat Umum Anggota melantik Badan Pengurus Harian dan disaksikan oleh anggota organisasi, selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan Rapat Umum Anggota Organisasi.
7. Pengurus demisioner melaksanakan serah terima jabatan kepada kepengurusan yang baru pada saat pelantikan.
8. Jabatan Ketua organisasi maksimal dua kali masa kepengurusan.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus Harian

1. Badan Pengurus Harian wajib menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Badan Pengurus Harian wajib menyerahkan laporan kerja pada Rapat Umum Anggota organisasi.
3. Badan Pengurus Harian memiliki hak untuk menyusun dan menetapkan peraturan organisasi yang tidak menyimpang pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Rapat Umum Anggota organisasi.
4. Badan Pengurus Harian memiliki hak untuk membentuk panitia ataupun tim kerja pelaksanaan program kerja organisasi.

Pasal 4
Pembina Organisasi

1. Pembina organisasi adalah seluruh senior organisasi.
2. Pembina organisasi hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara.
3. Pembina organisasi wajib memperhatikan kelangsungan perjalanan organisasi.

Pasal 5
Penasehat Organisasi

1. Penasehat organisasi adalah seluruh orang tua yang berasal dari Dairi dan berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.
2. Penasehat organisasi hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan organisasi.


Pasal 6
Pelindung Organisasi

1. Pelindung organisasi adalah Bupati Dairi.
2. Pelindung Organisasi hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan organisasi.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Penerimaan Anggota Baru

1. Persyaratan menjadi anggota organisasi:
a. Diterima oleh Badan Pengurus Harian organisasi.
b. Pemuda-Pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta sekitarnya.
c. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian organisasi.
d. Patuh dan Taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
Status Anggota:

1. Anggota Biasa, yaitu mereka yang telah diterima oleh Badan Pengurus Harian organisasi dan belum berkeluarga.
2. Senior, yaitu pernah menjadi anggota biasa namun sudah berkeluarga.
3. Partisipan, mereka yang tidak berasal dari Dairi namun bersedia menerima Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan organisasi.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Anggota Biasa memiliki hak untuk dipilih menjadi Badan Pengurus Harian organisasi.
2. Anggota Biasa memiliki hak suara dan hak usul.
3. Senior hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara.
4. Anggota Partisipan hanya memiliki hak usul dan tidak memiliki hak suara.
5. Anggota Biasa memiliki kewajiban untuk memberikan iuran organisasi dengan besaran yang telah ditetapkan.
6. Senior memiliki kewajiban untuk memberikan sumbangan moril dan materil sebagai wujud perhatian kepada organisasi, namun sifatnya sukarela.
7. Anggota partisipan memiliki kewajiban untuk memberikan sumbangan moril dan materil sebagai wujud perhatian kepada organisasi, namun sifatnya sukarela.

Pasal 10
Pemberhentian Anggota

1. Pemberhentian keanggotaan atas permintaan anggota yang bersangkutan dan diterima oleh Bada Pengurus Harian organisasi.
2. Anggota diberhentikan karena melakukan tindakan diluar ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Anggota diberhentikan oleh Badan Pengurus Harian melalui surat keputusan pemberhentian anggota.
4. Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan untuk mengembalikan status keanggotaannya pada Rapat Umum Anggota.


BAB III
PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 11
Uang Pangkal

Setiap Anggota yang baru diterima wajib memberikan uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-

Pasal 12
Iuran Bulanan Anggota

Iuran bulanan anggota ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-

Pasal 13
Sumber Dana

Dana bersumber dari:
1. Uang pangkal anggota baru.
2. Iuran bulanan anggota.
3. Sumbangan yang diterima oleh organisasi namun sifatnya tidak mengikat.

Pasal 14
Tanggungan Organisasi

1. Anggota yang sakit dan dirawat di rumah sakit diberikan bantuan dana sebesar Rp. 200.000,-
2. Anggota yang sakit dan dirawat di rumah diberikan bantuan dana sebesar Rp. 100.000,-
3. Anggota yang meninggal diberikan bantuan dana kepada keluarganya sebesar Rp. 200.000,-
4. Orang tua anggota yang meninggal diberikan bantuan dana kepada anggota tersebut sebesar Rp. 150.000,-
5. Anggota yang merayakan hari ulang tahun dan wisuda diberikan kado ucapan syukur dan berbahagia sebesar Rp. 50.000,-
6. Anggota yang menikah diberikan kado/papan bunga ucapan syukur dan berbahagia sebesar Rp. 150.000,-


BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Semua peraturan dan ketentuan organisasi yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pasal 17
Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan
29 November 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar